Hukrim

Polisi Tangkap Dua Penipu Modal Usaha, Kerugaian Capai Satu Miliar

- Advertisement -

KOTA SERANG,-Ditreskrimum Polda Banten meringkus AS (50) dan AD (45) warga Kota Cilegon. Mereka ditangkap karena melakukan penipuan terhadap Matruji Franki Efendi

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah menyenangkan diri sendiri dengan cara menipu korban dengan cara meminjam modal senilai satu miliar lebih.

“Kedua tersangka mengajak korban untuk membiayai modal usaha 5 paket pekerjaan yaitu pembelian Timah Putih I, Paket Logam Alumunium I, Paket Logam Alumunium II, Paket Besi Scrap 50 Ton, dan Paket Timah Putih II, dengan nilai Rp.1.015.000.000,”kata Akbar di Polda Banten, Jumat (12/01)

Akbar menjelaskan, kejadian penipuan tersebut terjadi pada 22 Oktober 2022. Pelaku sempat di iming-imingi oleh tersangka dengan mengembalikan dana dalam jangka waktu 2 minggu.

“Korban diiming-iming untung Rp85 juta dalam waktu dua minggu. Atas tawaran tersebut korban tertarik dan menyerahkan uang kepada AD sebesar 895 juta dan AS sebesar 20 juta dengan cara transfer,” ucapnya.

Akbar menjelaskan, korban tak kunjung mendapat pembagian keuntungan yang dijanjikan sesuai tempo. Sehingga korban melakukan penelusuran, dan menemukan fakta bahwa tersangka tidak pernah memiliki pekerjaan tersebut.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan kedua tersangka ke Polda Banten dengan LP Nomor 12 tanggal 11 Januari 2023 dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” ujar Akbar.

Setelah menerima laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti dan ditemukan bahwa tersangka tidak pernah membeli besi scrap tersebut.

Kemudian, tersangka AD ditangkap pada Sabtu 11 November 2023 di Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon. Sementara tersangka AS ditangkap di Citra Raya Maja, Kabupaten Lebak pada tanggal 17 Desember 2023.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka keduanya dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten,” katanya.

Akbar menjelaskan dalam perkara ini korban mengalami kerugian mencapai 1 Miliar lebih.

“Dengan adanya peristiwa tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.1.015.000.000,” jelas Akbar.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama 4 tahun. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga