Hukrim

Pelaku Modus Gembos Ban di Kota Serang  Diringkus Polisi

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Pria berinisial BS (22) berhasil diringkus polisi lantaran aksinya dalam modus gembos ban di di wilayah Kaujon, Kota Serang, pada tanggal 29 April 2024.

Aksi tersebut terjadi di dalam mobil yang sedang parkir di halaman indomart Jl Kyai Diningrat lingkungan Kaujon Kecamatan Serang, Kota Serang.

Menurut Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Hengky Kurniawan, pelaku melakukan aksinya bersama dengan tiga komplotan lain dengan cara membuntuti korban yang baru saja keluar dari mesin ATM di Bank BCA.

“Pada saat lengah palaku menancapkan paku terhadap kendaraan korban setelah itu diikuti sampai wilayah kaujon kemudian kendaraan korban mengalami kempes,” jelas Hengky di Mapolres Serang Kota, Selasa (07/05)

Setelah ban kendaraan korban kempes, pelaku berhasil mengambil tas selempang warna hitam yang berisi buku tabungan, uang tunai Rp2.5 juta, serta barang-barang lain yang ada di dalam mobil.

Korban yang menyadari kejadian tersebut langsung berusaha menangkap pelaku yang langsung melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh masyarakat sekitar. Sementara tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

“Saat korban menyadari kejadian tersebut dan langsung meneriaki pelaku dan beruasaha lari namun berhasil diamankan masyarakat sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ujar Hengky

Kini, pelaku tersebut dijerati pasal 363 KUH Pidana tekait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga