Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus Pemerasan Rp 5 Triliun ke PT Chandra Asri

SERANG,- Ditreskrimum Polda Banten menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp 5 triliun terhadap PT China Chengda Engineering (CEE), kontraktor utama dalam pembangunan proyek di PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Kedua tersangka tersebut adalah ZB (44), Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP), dan IA (43), Wakil Ketua Umum Kadin Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan di Kota Serang, Rabu mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB atau beberapa jam sebelum terjadi gebrakan di PT China Chengda.
Dalam pertemuan tersebut, Kadin Cilegon bertemu dengan salah satu pejabat PT Total, Harianto. Isbatullah kecewa karena pihak Kadin hanya diberi proyek pemasangan keramik, yang dianggap tidak sesuai dengan perjanjian awal.
“Dia melakukan ancaman kepada Saudara Harianto dari PT Total. Namun, yang bersangkutan (Harianto) belum paham karena merupakan pejabat baru,” ucapnya.
Namun, pertemuan tersebut berubah menjadi ajang tekanan ketika tersangka Isbatullah (IB) hadir dan melontarkan pernyataan keras kepada perwakilan PT Total Bangun Persada, Haryanto, yang baru menggantikan pejabat sebelumnya.
“Tersangka mengeluarkan suara keras dan memukul meja. Ia berkata, ‘Mau kerja sama dengan Kadin atau tidak?'” ucap Dian.
Selain IB, polisi juga menetapkan tersangka lain Ketua LSM BMPP (Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan), Zul Basit (ZB). Ia mengancam akan menutup pabrik jika keinginan pihak Kadin Cilegon tidak dituruti.
“Sudah tutup aja lah, minggir. Apa ini? Kayaknya kita dianggap tamu. Yang tamu itu kalian di sini. Langsung tutup aja ini,” ujar ZB dalam video tersebut.
Dian menyebut kedua pelaku terlibat dalam setidaknya tiga pertemuan dengan pihak PT Total dan PT China Chengda sejak Maret hingga Mei 2025. Motif utama keduanya, menurut polisi, adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan organisasi dengan cara meminta proyek pembangunan.
“Terhadap kedua pelaku ini kami terapkan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun,” kata Dian.
Sebelumnya, terkait kasus tersebut, Polda Banten telah menetapkan Ketua Kadin Cilegon, Muh Salim, sebagai tersangka. Selain itu, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), dan Ketua HNSI, Rufaji Jahuri (50), juga ditetapkan sebagai tersangka.
Muh Salim ditetapkan sebagai tersangka karena meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang. Ia langsung ditahan setelah gelar perkara dilakukan.









