Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Kontraktor Proyek Pembangunan PT. CAA-1 di Cilegon

- Advertisement -

CILEGON,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial ASH atas dugaan tindak pidana pemerasan yang disertai intimidasi terhadap pihak kontraktor proyek pembangunan CAA-1 di kawasan Krakatau Steel (KS), Kota Cilegon.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial ASH (33), yang merupakan bagian dari Forum Pengusaha Samangraya. Tersangka diamankan usai melalui proses penyelidikan dan ditahan pada 20 Juni 2025.

“Kami menetapkan ASH sebagai tersangka karena melakukan pemerasan dan atau memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan terhadap pihak kontraktor proyek,” ungkap Kombes Pol Dian Setyawan dalam konferensi pers, Senin (30/06).

Kejadian ini bermula pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, ASH mendatangi lokasi proyek CAA-1 yang sedang dikerjakan PT Total Bangun Persada di Jalan Amerika, kawasan KS, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Setelah itu, di hadapan perwakilan perusahaan dan mitra kontraktor, ASH menyampaikan ancaman agar kegiatan proyek dihentikan apabila belum ada komitmen kerja sama dengan pihak lokal, yakni Forum Pengusaha Samangraya.

“Sebelum ada komitmen dengan lingkungan, hentikan kegiatan total. Saya tunggu itikad baik dari pimpinan kalian,” ujar ASH seperti disampaikan pihak kepolisian.

Akibat tindakan tersebut, kegiatan proyek pada hari itu sempat terhenti. Beberapa waktu kemudian, pihak kontraktor memberikan pekerjaan berupa pemasangan pagar sementara kepada forum yang diwakili tersangka.

“Modus pelaku adalah memanfaatkan tekanan dan ancaman untuk memperoleh keuntungan berupa proyek pekerjaan. Ini jelas melanggar hukum,” tegas Kombes Pol Dian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 butir (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk intimidasi atau pemaksaan dalam kegiatan usaha dan investasi di wilayah hukum Banten. “Kami pastikan bahwa investasi yang masuk ke Banten harus berjalan aman dan kondusif, tanpa tekanan dari pihak manapun,” ungkap Dian.

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga