Polda Banten Tangkap 7 Pelaku Sweeping di Proyek PT Lotte Chemical Indonesia

CILEGON,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengamankan tujuh tersangka dalam kasus aksi sweeping di area proyek PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) yang berlokasi di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kasus tersebut bermula dari beredarnya video aksi unjuk rasa anarkis di media sosial pada 29 Oktober 2024.
Dalam video tersebut terlihat adanya tindakan intimidasi terhadap karyawan proyek, termasuk sweeping secara paksa dan perusakan properti di lokasi proyek PT Lotte Chemical Indonesia, tepatnya di Site Office PT Daeah WP 1 dan WP 4.
“Tujuh pelaku yang diamankan adalah warga sekitar. Mereka melakukan sweeping dengan dalih pengelolaan limbah industri,” ujar Dian dalam konferensi pers, Senin (30/06).
Ketujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MA (30), MR (31), AJ, TA (49), FK (37), EH (50), dan MF (41). Mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pelaku sweeping, orator, koordinator lapangan, hingga penanggung jawab aksi.
Dalam aksinya, para pelaku diketahui menggerakkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa yang berujung pada tindakan kekerasan dan perusakan. Motif dari unjuk rasa tersebut adalah menuntut agar warga lokal dipekerjakan di perusahaan dan pengelolaan limbah dilakukan oleh masyarakat sekitar.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara,” terang Dian.
Adapun penangkapan dilakukan secara bertahap sejak 26 Mei hingga 27 Juni 2025 di sejumlah lokasi di wilayah Banten, termasuk di Kota Cilegon, Serang, dan di sekitar lokasi aksi unjuk rasa.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak melanggar hukum.
“Kami menghargai hak menyampaikan pendapat, namun tidak dibenarkan apabila dilakukan dengan cara yang anarkis dan melanggar hukum,” tutupnya. (Nani)









