Polda Banten Bongkar Sindikat TPPO Berkedok PSK di Tangerang, Lima Tersangka Berhasil Diamankan

TANGERANG,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus praktik prostitusi disebuah kostan di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Hingga saat ini, sedikitnya lima pelaku berhasil diamankan. Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EN (38), MIN (26), SH (21), MHS (40) dan RP (21).
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di sebuah rumah kos di Kelurahan Rajeg. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu malam, 29 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB
“Setelah menerima informasi, tim penyelidik langsung menuju lokasi dan menemukan sejumlah perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual. Para korban ditemukan di hampir seluruh kamar dalam kondisi menunggu tamu pria. Salah satu dari korban berinisial RF diketahui masih berusia sekitar 17 tahun,” ungkap Dian dalam keterangannya pada Selasa (08/07).
Dari hasil penyelidikan, modus operasi para pelaku yaitu dengan merekrut dan menampung para perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Para korban dikurung dalam kamar kos dan dipaksa melayani tamu pria dengan tarif antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu rupiah.
“Para pelaku juga diketahui menerima komisi dari setiap transaksi tersebut,” jelasnya.
Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, EN (38) warga Kabupaten Bandung, berperan sebagai otak utama yang merekrut dan menampung para korban, SH (21) dan MIN (26) merupakan seorang mahasiswa asal Jakarta Barat yang bertugas mencari pelanggan dan menerima komisi Rp25ribu hingga Rp50 ribu per tamu.
“Sementara itu MHS (40) dan RP (21) berperan sebagai pencari pelanggan dan penerima komisi,” jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 16 buah kondom serta lima unit telepon genggam berbagai merk.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.
“Korban-korban telah kami amankan dan telah diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapat perlindungan dan pendampingan lebih lanjut,” tambah Kombes Pol Dian Setyawan.







