Polisi Tangkap Sindikat Begal Truk Solar di Tol Tangerang-Merak, Enam Orang Diamankan

SERANG,- Ditreskrimum Polda Banten menangkap 6 orang pelaku perampok truk muatan solar di Jalan Tol Tangerang – Merak KM 75, pada Kamis dinihari, 24 Juli 2025. Keenam pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AS (38), FL (55), JA (35), MR (35), SU (47) dan HA (38).
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, sebelum ditangkap, mereka pada Rabu 23 Juli 2025 merencanakan aksi pencurian dengan kekerasan di rumah salah satu pelaku di daerah Lebak.
“Sindikat ini Standby di Rest Area Balaraja, selain menjalankan aksi di Tol Tangerang-Merak sindikat ini uga melakukan aksinya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek tepatnya di Tol Cikarang sebanyak 3 kali,” ujar Dian, Rabu (06/08).
Selanjutnya, para pelaku berangkat menggunakan kendaraan dua mobil minibus untuk melakukan pembegalan terhadap mobil truk tangki yang bermuatan solar. “Merekq menunggu target di rest area Balaraja arah Tangerang – Merak,” katanya.
Sekira pukul 00.30 WIB, para pelaku mengejar truk tangki dan memepetkan kendaraan. Pelaku lain yang berada di dalam mobil lantas mengancam sopir truk tangki.Mereka memepet truk, menghentikannya secara paksa, dan menodongkan senjata api.
“Korban dilakban matanya, tangannya diikat, lalu dipindahkan ke mobil pelaku. Truk lalu dibawa ke lokasi lain untuk dibongkar dan solarnya dijual,” katanya.
Dian mengungkapkan, para pelaku membawa truk tangki tersebut. Selanjutnya, muatan solar sebanyak 14 kiloliter dijual ke penadah dengan harga Rp 110 juta dan dibagi rata ke enam pelaku. “Usai aksi, korban ditinggalkan di exit Tol Serang Barat dalam kondisi truk sudah kosong,” ujarnya.
Dian menjelaskan motif yang dilakukan oleh para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan probadi, “Para pelaku menjalankan aksi tersebut bermotif untuk mendapatkan keuntungan.” Jelas Dian.
Sindikat ini diketahui telah empat kali melakukan aksi serupa. Tiga TKP berada di wilayah hukum Jawa Barat, satu di Banten. Modusnya konsisten yakni menghadang truk tangki solar di jalan tol dan menyekap korban.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi truk tangki, satu unit mobil Avanza, handphone, e-toll, dan uang hasil kejahatan. Satu unit mobil Terios masih kami cari,” jelas Dian.
Terakhir Dian menjelaskan para tersangka mendapat Ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. “Dikenakan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara, hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” tutup Dian.









