Temukan Miras Saat Sidak Hiburan Malam, Ketua DPRD Kota Serang Instruksikan Segera Tutup

SERANG – Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kota Serang pada Sabtu malam, 16 Mei 2026. Sidak ini dilakukan guna merespons cepat adanya aduan dan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tempat hiburan tersebut.
Dalam sidak ini, Ketua DPRD tidak bergerak sendiri. Beliau didampingi langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang.
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, tim gabungan menemukan bukti kuat adanya peredaran minuman keras (miras). Hal ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Serang.
”Hari ini membuktikan laporan pengaduan dari masyarakat, ternyata benar ada minuman keras, yang kemudian juga itu dilarang di Kota Serang sesuai peraturan daerah,” ujar H. Muji Rohman di sela-sela sidak.
Beliau juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam di Kota Serang agar tidak kucing-kucingan dengan aparat hukum.
”Kami meminta seluruh tempat hiburan di Kota Serang, jangan melakukan kegiatan ilegal. Jangan menunggu adanya sidak, ini jelas melanggar peraturan daerah,” tegasnya.
Ketua DPRD menyayangkan sikap para pengusaha yang tidak mendukung visi keagamaan daerah. Saat ini, Pemerintah Kota Serang sedang gencar menjalankan program “Serang Mengaji” untuk membangun karakter masyarakat yang religius.
”Tanpa ada dukungan dari kita semua, dengan adanya kejadian seperti ini, kita sangat miris,” ungkap Muji Rohman dengan nada prihatin.
Pemerintah daerah dan DPRD menegaskan tidak akan menoleransi aktivitas hiburan malam ilegal yang merusak moral dan melanggar hukum di Kota Serang. Humas









