Polda Banten Ringkus Pelaku Peredaran Obat Ilegal, Ribuan Pil Hexymer dan Tramadol Disita

PANDEGLANG,- Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus pengedar obat jenis Hexymer dan Tramadol yang berinisial HR (42) ditangkap saat sedang melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
“Pada hari Jumat, tanggal 22 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku HR sedang melakukan transaksi obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di dalam sebuah pos ronda,” ujar Wiwin, Jumat (29/08).
Saat diinterogasi oleh tim penyidik, HR mengakui bahwa seluruh obat tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial FR, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.
Dalam pemeriksaan awal, HR mengatakan bahwa ia menjual obat keras tersebut secara bebas kepada kalangan anak muda di wilayah Pandeglang Selatan, dengan harga Rp 10.000 per butir Tramadol dan Rp 10.000 untuk lima butir Hexymer.
“Tersangka HR mengatakan bahwa obat keras tersebut dijual secara bebas kepada kalangan anak muda di wilayah Pandeglang Selatan, dengan harga Rp 10 ribu per butir Tramadol dan Rp 10 ribu untuk lima butir Hexymer,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah kantong kresek warna hitam berisikan obat jenis Heximer sebanyak 215 butir, 23 botol Obat Heximer dengan jumlah keseluruhan 23.000 butir Pil Heximer, 6 bungkus Obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan 600 butir Pil Tramadol.
“Uang hasil penjualan sebesar Rp 129.000 dan 1 buah hp merk Infinix HOT 20i,” jelasnya
Selanjutnya, Wiwin menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” ucapnya.
Diakhir Dirresnarkoba Polda Banten menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Bersama kita bisa memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang merusak masa depan bangsa,” tutupnya. (Nani)









