Raup Keuntungan Hingga 612 Juta, Dua Mafia Pengoplos Gas Subsidi di Tangerang Ditangkap Polisi

TANGERANG,- Dua pelaku penyuntikan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas LPG 3 Kg Bersubsidi ke tabung LPG 12 KG Non Subsid di Desa Jambe Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang berhasil di amankan polisi pada, Kamis (22/05).
Masing-masing pelaku berininsial MS (53), pemilik Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg Subsidi yang mendapatkan penunjukan dari Agen PT. Langgeng Mulia Mandiri dan EN (46) operator yang melakukan penyuntikan tabung tersebut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, kejadian tersebut bermula saat adanya keresahan masyarakat usai terjadi kelangkaan gas LPG bersubsidi 3kg di wilayah Kota Tangerang.
“Menyikapi adanya kelangkaan LPG 3 Kg subsidi di Masyarakat yang mengakibatkan tingginya harga di tingkat pengecer,” kata Didik saat konferensi pers, Selasa (27/05).
Didik menjelaskan, modus para pelaku ialah dengan memindahkan atau melakukan penyuntikan isi tabung Gas 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg non subsidi yang masih kosong. Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan cara menggunakan Selang dan Regulator Gas yang sudah dimodifikasi.
“Penyuntikan isi tabung gas itu dilakukan dengan cara menyuntikan tabung gas LPG 3 KG menggunakan selang regulator ke tabung 12 Kg (Non Subsidi),” kata Donny.
Didik mengatakan, pelaku membeli isi tabung gas ukuran 3 Kg subsidi dengan seharga Rp16.000 per tabung dan dijual ke masyarakat seharga Rp19.000 s/d Rp20.000 per tabung.
“Dan dalam 1 bulannya, pelaku bisa mendapatkan kuota pengiriman sebanyak 2.000 tabung gas Lpg 3kg subsidi,” ujarnya.
Dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung LPG 3 KG sebanyak 50 tabung dan Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.800.000 perhari. Sehingga kerugian negara mencapai Rp612.000.000 selama 3 bulan beroperasi.
Atas perbuatan pelaku dijerat pasal Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 56 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar (Nani)









