Bisnis

DPRD Kabupaten Serang Harap Pemilihan Komisi PT BPR Serang Sesuai Prosedur

- Advertisement -

KAB SERANG,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mendorong agar pelaksanaan pemilihan komisaris PT BPR Serang dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Supiyanto, pada Rabu (03/06)

Supiyanto mengatakan, menyambut baik atas dibentuknya tim Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan calon komisari PT BPR Serang. “Kami menyambut baik, kami berpesan agar segera berkoordinasi baik dengan pemerintah daerah maupun OJK,” katanya

Supiyanto mengaku, secara tertulis belum ada informasi resmi ke Komisi III DPRD Kabupaten Serang selalu mitra komisi mengenai pembentukan Pansel maupun seleksi untuk calon komisaris PT BPR.

Namun secara lisan, PT BPR Serang sebelumnya sudah menginformasikan mengenai rencana pemilihan komisaris. “Untuk itu kami mendoromg agar surat-suratnya segera diinformasikan kepada pimpinan DPRD terutama di Komisi III,” ujarnya.

Secara teknis, lanjut Supiyanto, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada tim Pansel yang sudah terbentuk mengenai mekanisme pemilihan calon komisaris PT BPR.

Namun demikian, pihaknya meminta agar pelaksanaan seleksi komisaris PT BPR Serang dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada dan mekanisme yang sesuai, sehingga bisa menghasilkan calon terbaik. “Harus sesuai dengan arahan dari OJK,” tegasnya.

Ia pun berharap agar calon komisaris PT BPR Serang memiliki beberapa kriteria mulai dari memiliki komitmen memajukan BUMD Kabupaten Serang, mampu memperbaiki tata kelola keuangan secara adil.

“Sangat penting jabatan komisaris ini diisi oleh orang yang kompeten dan profesional sehingga BUMD bisa berkembang dan maju. Kita ketahui setiap tahunnya di Indonesia selalu ada kabar BUMD yang ditutup karena tidak sehat dan tata kelolanya buruk. Kita tidak ingin ini terjadi di Kabupaten Serang. Makanya kita dorong agar dikirim kalangan profesional,” pungkasnya.

Diketahui , Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memperpanjang masa pendaftaran seleksi calon Komisaris Independen PT BPR Serang hingga 5 Juni 2026.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Serang, Raden Faisal Rahmansah, mengatakan keputusan tersebut diambil untuk memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang berminat mengikuti proses seleksi.

Sebelumnya, masa pendaftaran tahap pertama dijadwalkan berakhir pada 22 Mei 2026. Namun, hingga Jumat (22/5/2026), jumlah pendaftar baru mencapai dua orang.

“Sekarang akan diperpanjang lagi sampai tanggal 5 Juni,” kata Faisal (ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga