Hukrim

Polda Banten Ringkus 61 Tersangka Kasus Narkoba Selama Dua Bulan

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus puluhan pelaku penyalahgunaan narkoba dari berbagai jenis. Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan selama 2 bulan.

Wakapolda Banten Brigjen Pol H. Hengki mengatakan selama Triwulan II 2025, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus sebanyak 61 orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba. Dimana, 41 tersangka merupakan pengedar, sementara lainnya merupakan pemakai.

“Jumlah Kasus sebanyak 50 Kasus dengan tersangka sebanyak 61 orang diantaranya 56 pria dan 5 wanita, dengan rincian pengedar 41 orang dan pemakai 19 orang,” terang Hengki.

Hengki mengungkapkan, modus pelaku menjadi perantara peredaran gelap narkoba hingga menjadi pengedar barang haram tersebut di wilayah Provinsi Banten.

“Modus operasi yang dilakukan para pelaku adalah menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa ijin edar,” jelas Hengki.

Sementara, modus para tersangka melakukan peredaran gelap narkotika, Psikotropika dan obat-obatan daftar G tanpa izin edar untuk mendapatkan keuntungan.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 3,7 kilogram, ganja 76,94 gram, tembak sintetis 76,38 gram, psikotropika 630 gram dan obat-obatan terlarang 15.222 butir.

Dalam kasus ini Polda Banten menjerat para pelaku dengan ancaman hukum 5 tahun penjara sesuai undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga