Hukrim

Cabuli Anak Kandung Sendiri,  MS Ditangkap Polisi

- Advertisement -

SERANG,- Polresta Serang Kota telah meringkus tersangka berinisial MS karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun

Kapolresta serang Kota Kombes Pol. Sofwan Hermanto mengungkapkan kasus pencabulan terhadap anak kandung sudah terjadi lebih dari satu kali terhitung sejak september 2023.

“Sekitar bulan september sampai desember 2023 terjadi persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung,” kata Sofwan di di Mapolres Serang Kota, Selasa (07/05)

Kejadian bermula saat anak korban berada di dalam korban dan pelaku MS masuk kamar anak korban. Kemudian pelaku menunjukan video mesum sambil merayu sambil memberikan edukasi seksual sampai berujung menyetubuhi.

“Bulan september 2023 saat anak korban berada di dalam korban tiba-tiba pelaku MS masuk kamar anak korban. Saat itu dilakukan di kamar dengan cara merayu mengajak nonton video mesum sampai memberikan edukasi seksual dan menyetubuhi,” ungkap sofwan

Sofwan mengungkapkan, motif yang dilakukan pelaku ialah tidak bisa mengendalikan nafsunya sehingga anak kandungnya pun menjadi target sasarannya. Dimana ibu korban telah meninggal dunia

“Motif sampai saat ini masih kita lakukan pendalaman, tentunya mungkin tidak bisa mengendalikan nafsunya. Ibu kandung meninggal dunia kemudian pelaku menikah lagi istrinya tidak ada ditempat,” ujarnya.

Saat ini pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UUD RI no 17 thun 2016 tetang perbuhana ke dua atas UUD RI tetang perlindungan anak dan ancaman minimal 15 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Karena menyetubuhi anak dibawah umur ancamannya minimal 5 tahun dan karena ada hubungan darah ancamannya ditambah sepertiga,” ujarnya mengakhiri (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga