Hukrim

Polda Banten Bongkar Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2

- Advertisement -

KOTA TANGERANG,- Ditreskrimsus Polda Banten membongkar kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka yang sudah divonis oleh pengadilan yaitu TB ABU BAKAR RASYID Selaku Dirut PT. Arkindo yang Sudah Vonis 1 tahun 5 bulan berkekuatan hukum tetap dan SUGIMAN selaku orang yang meminjam bender / Perusahaan PT. Arkindo yang Sudah Vonis 3 tahun penjara berkekuatan hukum tetap,

Kemudian, saat ini penyidik telah menetapkan kembali, 1 tersangka tambahan yaitu AF selaku mantan Direktur Operasional dan Pengembangan usaha PT PCM. Dimana akibat perbuatan korupsi tersebut menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 7 milyar.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan, pada tahun 2021 PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) BUMD Pemkot Cilegon mengadakan proses lelang untuk Pembangunan jalan akses Pelabuhan warna sari tahap 2 dan dimenangkan oleh PT. ARKINO – PT MARIMA CIPTA PRATAMA KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp 48 Miliar.

“Kontrak pekerjaan selama 365 hari kalender di mulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022, sampai akhir kontrak pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan Pembangunan belum di bebaskan dan tidak mendapatkan ijin dari pemilik lahan, dan tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu atau yang lainnya, sementara uang muka sudah di cairkan,” ungkapnya.

Wiwin Setiawan menjelaskan, tersangka AF selaku direktur Operasional dan Pengembangan Usahan turut serta dalam pengkondisian proses lelang, sementara tersangka AF mengetahui bahwa pada saat proses lelang lahan belum ada (belum siap), namun pada saat pencairan uang muka tetap memaksakan untuk dicairkan.

“Sementara lahan belum ada atau belum siap sehingga pekerjaan tidak bisa dilaksanakan dan uang muka dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan di bagi bagi. dengan fakta persidangan hakim telah menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka yaitu Sdr Sugiman dan Sdr TB Abu Bakar Rasyid,” kata Wiwin.

Wiwin juga mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa Uang tunai sebesar sembilan ratus lima juta rupiah yang disita dari Tersangka dan saksi, dokumen kontrak, serta SK pengangkatan Sdr AF selaku Direktur Oprasional dan pengembangan usaha PT. PCM

“ Sembilan juta twrsebut merupakan uang dari uang muka projek) sudah disitia pada perkara tsk Sugiman dan tsk TB Abu bakar rasyid, dan hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara sebesar tujuh milyar satu juta lima ratus ribu rupiah,” ujar Wiwin

Dalam kasus tersebut, para tersangka di jerat pasal Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Piadana

“Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Piadana,” terang Wiwin.

Kemudian, berkas perkara tersangka AF telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21). Selanjutnya tersangka akan dilimpahkan tahap dua untuk penyerahan TSK dan barang bukti terhadap Jaksa Penutut Umum Kejati Banten. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga