DLH Kota Serang Keluarkan Tarif Retribusi Sampah Rp15 Ribu di Kawasan Sempadan Sungai

KOTA SERANG,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang mulai memberlakukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan persampahan sebesar Rp15 ribu per bulan di kawasan sempadan sungai. Kebijakan ini diberlakukan untuk menyediakan layanan jemput sampah sekaligus menghentikan kebiasaan membuang sampah langsung ke aliran sungai.
Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi mengatakan, pihaknya mengenakan biaya retribusi sampah sebesar Rp15 ribu per kepala keluarga setiap bulan di kawasan sempadan sungai. Program ini juga merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Serang dan Gubernur Banten dalam penataan kawasan sempadan sungai.
“Program ini dimulai dari kawasan sempadan sungai RW 1 RT 4 yang sebelumnya menjadi titik penumpukan sampah utama di Kota Serang,” kata Farach saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (05/08).
Dalam hal ini, warga cukup mengumpulkan sampah ke dalam gerobak, kemudian pada waktu yang telah ditentukan petugas DLH akan mengambilnya untuk diangkut ke tempat pemrosesan akhir. Pembayaran dilakukan melalui bendahara penerimaan dan menjadi bagian dari penyelenggaraan layanan pengangkutan sampah oleh DLH.
“Warga cukup mengumpulkan sampah menggunakan gerobak yang telah kami sediakan, kemudian pada jam yang telah ditentukan truk kami akan mengambilnya. Dengan cara ini sampah tidak lagi dibuang ke sungai,” ujarnya.
Menurut Farach, penerapan retribusi tersebut bertujuan agar layanan pengangkutan sampah dapat berjalan secara rutin dan berkelanjutan sehingga masyarakat memiliki akses terhadap pelayanan persampahan yang resmi. “Kami juga akan mengevaluasi kebutuhan lain di kawasan tersebut agar pelayanan persampahan dapat berjalan optimal,” ungkapnya.
Selain menyediakan sarana pengangkutan, DLH juga akan mengevaluasi kebutuhan lain di kawasan tersebut agar pelayanan persampahan dapat berjalan optimal. Bantuan lanjutan akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Pemerintah memfasilitasi, tetapi keberhasilannya bergantung pada keterlibatan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Kami akan melihat lagi kebutuhan yang diperlukan di lokasi,” ucapnya.
Terakhir Farach berharap, kebijakan ini dapat mengurangi risiko penumpukan sampah di hulu dan hilir yang menjadi pemicu utama pendangkalan serta banjir saat musim hujan. “Kami juga berharap warga dapat mendukung sehingga sungai diharapkan tetap bersih dan tidak kembali menjadi lokasi pembuangan sampah,” tutupnya.







