Politik

KPU Kota Serang Kembalikan Laporan Dana Kampanye Delapan Parpol

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mencatat, berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) delapan partai politik (parpol) belum lengkap.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin menyampaikan berkas LADK tersebut akan dikembalikan kepada masing-masing parpol untuk diperbaiki.

Iip menyampaikan, dari total 17 parpol pada peserta Pemilu 2024, semua parpol tersebut sudah menyerahkan LADK ke KPU hingga batas terakhir, Minggu (7/1/2024) malam.

“Sementara delapan parpol lainnya, diminta memperbaiki LADK karena belum lengkap, diantaranya Gerindra, PDIP, Golkar, Gelora, PKN, Hanura, Perindo, dan PPP,” kata Iip, Jumat (12/01)

Dimana diketahui, sembilan parpol yang sudah lengkap, yaitu partai PKB, Nasdem, Buruh, PKS, PAN, PBB, Demokrat, PSI dan Ummat.

Iip menyebutkan, KPU memberikan batas waktu bagi delapan parpol tersebut untuk melakukan perbaikan LADK hingga tanggal 12 Januari 2024 hingga pukul 23.59 WIB.

Jika tidak diperbaiki sesuai jadwal yang ditetapkan, kata Iip maka akan menjadi temuan Kantor Akuntan Publik (KAP) saat audit dana kampanye Pemilu 2024.

“Jadi, kami harap parpol segera melengkapi LADK sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Iip juga menyampaikan, KPU Kota Serang tidak dapat memastikan besaran dana kampanye pada masing-masing partai politik. Hal itu karena memang berkas LADK tersebut masih dalam pemeriksaan KPU

“Kami juga belum bisa memastikan besaran dana kampanye masing-masing parpol, karena masih dalam tahap pemeriksaan KPU,” ucapnya.

Terakhir, Iip mengungkapkan bahwa penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi parpol peserta Pemilu 2024. Bagi parpol yang tidak menyampaikan LADK hingga jadwal yang ditetapkan KPU, bakal dicoret dari daftar peserta Pemilu 2024. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga