KPU Kota Serang Bakar 309 Lembar Surat Suara Rusak
KOTA SERANG,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang memusnahkan ratusan surat suara rusak dan berlebih untuk Pilkada 2024 di halaman gudang logistik KPU Kota Serang, Selasa (26/11).
Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas serta mencegah kecurangan pada saat pemungutan dan penghitungan suara di Pilkada 2024.
Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin mengungkapkan, rata-rata surat suara yang rusak diakibatkan karena robek, salah potong, terkena noda, dan gambar tidak jelas.
“Ada dua kategori surat suara yang dimusnahkan: surat suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Semua ini kami lakukan untuk menjaga integritas pemilu,” ujarnya.
Nanas menjelaskan, total keseluruhan surat suara yang dimusnahkan berjumlah 309 lembar, terdiri dari 228 lembar untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 81 lembar untuk Walikota dan Wakil Walikota.
“Rinciannya untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur Banten, rusak sebanyak 73 lembae dan lebih sebanyak 156, sehingga total untuk Pilgub sebanyak 229 lembar,” ujarnya
“Kemudian untuk pemilihan wali kota-wakil wali kota, rusak sebanyak 58 dan lebih sebanyak 80, sehingga total 80 lembar,” sambungnya.
Surat suara rusak dan kelebihan ini dimusnahkan dengan cara dibakar, sesuai dengan prosedur yang telah disepakati dalam rapat sebelumnya. Pemusnahan ini merupakan langkah akhir sebelum pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Serang.
“Dengan pemusnahan ini, KPU berharap penyelenggaraan Pilkada dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang jujur dan adil,” tutupnya. (Nani)