Hukrim

Dua Pabrik Oli Palsu di Tangerang Digrebek Polisi, Omzet Hingga 5,2 Miliar

- Advertisement -

KOTA TANGERANG,- Petugas Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek dua lokasi pabrik rumahan yang memproduksi oli palsu di Wilayah Kabupaten Tangerang Banten. Dari operasi twrsebut, dua orang pelaku berinisial HW dan HB diamankan polisi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menyampaikan, penggerebekan dilakukan di Ruko Bizstreet Blok W08 Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang dan di gudang Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kabupaten Tangerang pada Selasa (21/5/2024)

“Ada dua tempat produksi yang mereka gunakan, salah satunya di Ruko Bizstreet yang satu lagi ruko Picaso wilayah Kabupaten Tangerang,” ungkapnya dalam pers rilis di halaman aula Polda Banten, Senin (03/06).

Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari perusahaan oli resmi yang merasa dirugikan dengan adanya peredaran oli palsu tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, HW sudah memproduksi oli palsu sejak 2023 dan sempat berhenti pada awal tahun 2024. Kemudian kembali berproduksi pada April 2024 setelah bertemu dengan tersangka HB dan mereka bekerja sama hingga mendapatkan pemodal baru.

Menurut Wiwin, pabrik oli palsu tersebut memproduksi sebanyak 24.000 liter per hari yang dibagi ke 24 botol ,sehingga keuntungan yang didapatkan sekitar Rp57 juta per hari, dan diperjualbelikan kepada distributor di wilayah Banten, Jakarta hingga Kalimantan.

“Dalam kegiatan tersebut selama tiga bulan para tersangka berhasil meraup omzet sebesar Rp5,2 miliar,” katanya.

Kemudian modus yang dilakukan oleh para pelaku yaitu dengan mencampur bahan baku oli drum dengan pewarna dan bahan kimia lainnya. Kemudian oli palsu dikemas dengan botol dan stiker merek ternama.

“Untuk modus yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara membeli oli dari perusahaan dan diolah kembali di lokasi produksi mereka serta dikemas ulang dengan membuat merek oli yang beredar di pasaran,” katanya.

Para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga