Hukrim

Cegah Tindak Kejahatan, Polresta Serkot Sita Ribuan Botol Miras

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Polresta Serang Kota menyita sebanyak 1.811 botol minuman keras berbagai merek hasil patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna mencegah tindakan kejahatan.

Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, menuturkan pelaksanaan kegiatan Razia miras ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polda Banten, khususnya dearah Hukum Polresta Serang Kota

“Seperti kita ketahui bersama dampak buruk dari miras selain merusak kesehatan juga dapat memicu adrenalin seseorang untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti pencurian, perampokan, pemerkosaan, penganiayaan atau bahkan pembunuhan,” kata Sofwan di Mapolres Serang Kota, Jum’at (31/05)

Sofwan mengungkapkan, pihaknya telah menyita sebanyak 1.811 botol miras di 115 lokasi selama kurang lebih satu bulan. Adapun lokasi-lokasi tersebut yaitu warung jamu, toko kelontong, tempat hiburan dan tempat-tempat lain yang kami dapatkan info penjualan miras.

“Jumlah keseluruhan miras yang telah kami amankan sebanyak 1.811 botol. Terdiri dari jenis bir berbagai macam merk, jenis anggur berbagai macam merk dan jenis vodka,” ungkap Sofwan.

Sofwan menuturkan, iegiatan razia miras ini akan terus dilaksanakan oleh Polresta Serkot beserta jajaran polsek, sebagai salah satu upaya Preventif atau pencegahan dalam mengurangi angka kriminalitas serta menjaga harkamtibmas di wilayah hukum Polresta Serkot.

“Kami juga menghimbau serta mengajak masyarakat untuk menjauhi minuman keras dan apabila mengetahui atau mendapatkan informasi adanya penjualan minuman beralkohol untuk dapat melaporkan kepada Polresta Serkot baik melalui call center 110 atau langsung ke kantor Polresta Serkot. tutup Sofwan. (Nani

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga