Hukrim

Tak Punya Izin Edar, Penjual Obat Kuat di Kota Serang Ditangkap Polisi

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Salah seorang penjual obat kuat berinisial SH (33) ditangkap polisi lantaran mengedarkan obat ilegal serta tidak memiliki izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Doni Satria Wicaksono mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku salam sebuah Agen toko Travel, di Wilayah Kemang Pusri Ciloang Kota Serang.

“Pada Selasa (21/05) kami dari Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten telah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SH (33) yang diduga melakukan penjualan obat-obatan yang dilarang oleh BPOM bertempat di Agen toko Travel, di Wilayah Kemang Pusri Ciloang Kota Serang,” katanya.

Doni menjelaskan modus yang dilakukan pelaku adalah sebagai Agen Travel yang diduga melakukan penjualan Obat-Obat sex tanpa izin edar serta menjualkan sabun repacking.

Pelaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli barang dari Surabaya melalui e-commerce Shoppee dengan tampilan barang di shoppee berupa parfume yang berasal dari wilayah Surabaya dan kemudian mendistribusikannya di wilayah Banten.

“Pelaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli barang dari Surabaya melalui e-commerce Shoppee dengan tampilan barang di shoppee berupa parfume yang berasal dari wilayah Surabaya dan kemudian mendistribusikannya di wilayah Banten,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 22 botol pooppers ukuran 10 Ml, 2 botol Pelumas merek Lovemenmonogatri ukuran 200Ml, 1 pack Jamu tradisional Pasak Bumi tidak sesuai dengan izin edar, 3 unit Handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi penjualan, 14 pack kondom merek fiesta serta 3 botol sabun merek Mazid ukuran 1 Liter.

Doni menyebutkan pelaku tersebut dikenakan Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tutupnya. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga