Dua Mafia Pengoplos Gas Subsidi di Cilegon Ditangkap Polisi

SERANG,- Dua pelaku penyuntikan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji 12 kilogram non subsidi di Link. Tunjung Putih Kel. Gedong Dalem Kec. Jombang Kota Cilegon berhasil di amankan polisi pada, Kamis (02/05)
Masing-masing pelaku tersebut berinisial AS (34) dan AI (38) berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Polisi Didik Hariyanto mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat adanya keresahqn masyarakat usai terjadi kelangkaan gas LPG bersubsidi 3kg di wilayah Kota Cilegon.
“Memang di salah satu daerah terutama di wilayah Cilegon dan sekitarnya, di sana ada sedikit kelangkaan terkait dengan gas elpiji yang ukuran 3 kilo atau subsidi, karena ini imbasnya akan terjadi inflasi ataupun kenaikan barang,” ucap Didik saat konferensi pers, Kamis (20/6/2024).
Didik mengungkapkan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli tabung LPG 3 KG dari pangkalan yang berada di wilayah Kramatwatu Kab. Serang . Kemudian Pelaku menjual kembali tabung LPG ukuran 12 KG hasil suntikan di wilayah Kota Cilegon.
“Pelaku membeli tabung LPG 3 KG dari pangkalan yang berada di wilayah Kramatwatu Kab. Serang seharga Rp. 22.000 pertabung. Kemudian Pelaku menjual kembali tabung LPG ukuran 12 KG hasil suntikan di wilayah Kota Cilegon dengan harga 200.000 per tabung. Sedangkan untuk LPG 50 KG hasil suntikan dijual kembali dengan harga Rp750.000 pertabung,” jelas Didik.
Dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung LPG 3 KG sebanyak 400 tabung dan Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 13.000.000 perhari. Sehingga kerugian negara mencapai ± Rp 3 Miliar selama 8 bulan beroperasi.
Didik menjelaskan modus yang digunakan para pelaku dengan cara menyuntikkan isi tabung subsidi ke tabung non subsidi. “Modus yang digunakan ialah pelaku memindahkan isi tabung Gas 3 Kg ke tabung LPG 12 KG dan 50 KG non subsidi yang masih kosong, Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan Selang dan Regulator Gas yang sudah dimodifikasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tuturnya.
Atas perbuatan pelaku dijerat pasal undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang contoh pasal 55 ayat 1 KUHP yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara atau denda 60 miliar. (Nani)