Hukrim

Polisi Sita Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal Hasil Operasi Pekat 

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Sepanjang April hingga Mei 2024, sebanyak 75.279 botol miras berhasil disita dari hasil Operasi Pekat Tahun 2024 di Wilayah Hukum Polda Banten, bertempat di Ruang Aula Serbaguna Polda Banten pada Rabu (30/05).

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah Hukum Polda Banten untuk menghindari keresahan masyarakat.

“Polda Banten dan Polres jajaran telah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pengungkapan Miras selama bulan April sampai dengan Mei 2024 dan berhasil menyita minuman keras berbagai jenis dan merk sebanyak 4.090 Dus / 75.279 Botol,” katanya.

Kapolda Banten menerangkan bahwa puluhan ribu botol yang berhasil disita tersebut merupakan jumlah gabungan dari Polda Banten dan Polres jajaran.

“Hasil pengukapan Miras ini berjumlah 75.279 botol, terdiri dari Polda Banten sebanyak 60.975 botol yang dikemas dengan dus berjumlah 3.889 Dus, Polresta Serang Kota sebanyak 1.811 botol, Polresta Tangerang sebanyak 2.412 botol dengan kemasan dus sebanyak 201 dus, Polres Serang sebanyak 2.605 botol, Polres Cilegon 4.244 botol, Polres Pandeglang sebanyak 1.432 botol dan Polres Lebak 1.800 botol,” jelasnya.

Abdul Karim mengungkapkan, dengan operasi yang dilakukan, diharapkan keresahan masyarakat dapat berkurang sehingga wilayah hukum Polda Banten menjadi lebih aman dan tertib.

“Dengan operasi ini diharapkan keresahan masyarakat dapat berkurang dan wilayah hukum Polda Banten menjadi lebih aman dan tertib,” harapnya.

Terakhir ia berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat guna menjaga ketertiban dan keamanan warga di wilayah hukumnya.

“Kami juga mengimbau masyarakat apabila melihat kegiatan yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas, segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” tutupnya. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga