Hukrim

Polisi Tangkap 3 Pelaku Narkoba di Pandeglang

- Advertisement -

SERANG,- Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan tiga pelaku Penyalahgunaan Psikotropika dan Obat-obatan Terlarang di daerah Pandeglang, Banten. Masing-masing pelaku berinisial OR (27), HM (30), dan BD (34).

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan penangkapan para pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat. Kemudian Awal mula team opsnal Subdit I melakukan penangkapan terhadap OR (27) di sebuah kontrakan di daerah Pandeglang – Banten.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 103 paket plastik klip bening berlogo MF diduga obat keras jenis Hexymer dengan jumlah keseluruhan 412 butir, 20 lempeng obat keras jenis Tramadol HCL yang masing-masing berisikan 10 butir, uang tunai hasil penjualan obat keras jenis tramadol HCL dan Heximer berjumlah Rp. 273.000.

“Barang bukti tersebut OR (27) simpan didalam tas selempang warna hitam,” terang Erlin, Jum’at (22/11)

Kemudian petugas Kepolisian kembali melakukan penggeledahan terhadap kontrakan OR (27) dan ditemukan barang bukti berupa: 1 botol pil warna kuning berlogo MF, diduga obat keras jenis Heximer dengan jumlah keseluruhan 473 butir, 1 buah handphone merek SAMSUNG A6 warna hitam, barang bukti tersebut Sdr. OR (27)

Kemudian polisi melakukan pengembangan di daerah Kota. Jakarta Barat Prov. DKI Jakarta, dan melakukan penangkapan Pada Hari Sabtu, 02 November 2024 Sekira jam 15.30 Wib, di dalam toko yg beralamat di Jl. Inspeksi Rt 001/Rw007 Kel/ds. Semanan Kec. Kalideres Kota. Jakarta Barat – Prov. DKI Jakarta.

”Tersangka kemudian di lakukan penangkapan dan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya dan di temukan barang bukti 132 lempeng Obat keras jenis Tramadol, obat keras jenis Tramadol yang sudah di gunting dengan jumlah keseluruhan 1.328 butir, 13 lempeng obat keras jenis Trihexyp dengan jumlah keseluruhan 130 butir. 61 butir obat keras jenis Alprazolam. 45 butir obat keras jenis Merlopam.

Atas kasus tersebut, para pelaku dijerati pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 Dan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp. 5.000.000.000. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga