Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Banten
SERANG,– Tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Banten berhasil diamankn polisi. Ketiga pelaku masing-masing berinisial AT (52), SA (53) dan MA (42).
Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengungkapkan bahwa AT diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Banten, sedangkan SA dan MA diamankan penyidik Satreskrim Polres Serang.
“Korban diberangkatkan oleh TA, kejadian pada sekira 2019 direkrut oleh MT (Pekerja lapangan/oknum), untuk bekerja di negara arab saudi sebagai TKW,” kata Dian di Polda Banten, Jumat (22/11)
Akan tetapi lanjut Dian, korban yang dipekerjakan secara ilegal bekerja selama 5 tahun 7 bulan dengan gaji yang selalu telat. Padahal di awal korban hanya di janjikan bekerja 2 tahun.
“Kemudian korbanpun langsung menelpon kepada TA untuk melaporkan gaji yang tidak lancar dan korban sempat meminta pulang namun TA tidak pernah memproses kepulangan korban ke Negara Indonesia,” jelasnya.
Dengan adannya kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa yang terjadi ke SPKT Polda Banten, dan Penangkapan pada 29 Oktober 2024
“Kemudian dilakukan penyelidikan di daerah Kasemen, Tirtayasa dan Kronjo. Dari penyelidikan korban ternyata tidak didaftarkan ke CPMI alias ilegal, hingga akhirnya penyidik melakukan penangkapan pada TA,” ungkapnya.
Sementara TPPO yang ditangani Polres Serang, bermula dari laporan masyarakat bahwa ada mobil Toyota Rush warna Putih Nopol A 1368 FY sedang membawa 4 calon pekerja migran.
“Paku hendak memberangkatkan perempuan yang diduga Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Saudi Arabia melalui Bandara Soekarno Hatta,” ujarnya.
Lalu, SA dan para korban kemudian dibawa ke Polres Serang untuk di interogasi, hasilnya calon pekerja tersebut ilegal.
Dari hasil pemeriksaan Tersangka SA menggunakan Jasa tersangka MA untuk menghendel segala kebutuhan di Bandara supaya CPMI agar lolos daam pemeriksaan di Bandara Soekarno- Hatta
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 atau pasal 4 atau pasal 10 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (Nani)