Hukrim

Empat Pengedar dan Pembuat Tembakau Gorila di Kota Serang Dibekuk Polisi

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Empat pengedar dan pembuat narkoba di Kota Serang berhasil diamankan polisi. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita ribuan butir obat keras yang siap diedarkan.

Keempat pelaku masing-masing pelaku berinisial MF (25) warga Cipocok, JM (20) warga Kecamatan Walantaka, kemudian GB (24) dan RF (21) warga Kasemen Kota Serang, Banten. Mereka mengedarkan narkoba ke kalangan pelajar dan generasi muda.

“Tersangka MF di rumahnya di wilayah Cipare. Disana kami mengamankan barang bukti sebanyak 398 butir obat warna kuning dan 108 butir obat jenis tramadol,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Serkot, Kompol Yudha Hermawan, ditulis Rabu, (05/02).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengungkapkan adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polresta Serang Kota. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan.

“Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan pada 20 Januari 2025,” kata Yudha.

Dari tersangka MF, pihaknya melakukan pengembangan hingga menangkap JM pada 21 Januari 2025, di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Walantaka dan menyita obah keras warna kuning sebanyak 372 butir dan tramadol 70 butir.

“Obat terlarang itu dijual secara eceran dengan beberapa paket. Mulai dari paket Rp15 ribu hingga Rp30 ribu perbutir, dan Rp70 ribu hingga Rp100 ribu per lempeng,” terangnya.

Selanjutnya tersangka GB dan RF, pembuat dan pengedar tembakau gorila, ditangkap dikediamannya masing-masing, yang berlokasi di Kecamatan Kasemen.

Polisi menyita peralatan pembuatan tembakau gorila, berupa cairan kimia hingga tembakau murni, yang mereka dapatkan dari Tangerang Selatan.

“Mereka menjual secara COD dengan konsumen pelajar, dan remaja,” jelasnya.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga