Pemkot Serang Bakal Sesuaikan Upah PPPK Paruh Waktu Dengan Pendidikan dan Masa Kerja

KOTA SERANG,- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menyesuaikan upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sesuai dengan jenjang pendidikan dan masa kerja tenaga honorer.
Pj Wali Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan bahwa sebelumnya, Pemkot Serang telah melakukan perekrutan PPPK penuh waktu pada gelombang pertama sebanyak 225 kuota. Bagi tenaga honorer yang belum lolos dalam seleksi tersebut, mereka akan otomatis diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Kita sudah rekrut PPPK penuh waktu dan bagi yang belum beruntung menjadi penuh waktu maka otomatis akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Nanang saat di pemkot Serang, Rabu (05/02).
Nanang mengatakan Pemkot Serang akan menerapkan standar kesejahteraan bagi PPPK paruh waktu dengan mempertimbangkan jenjang pendidikan dan masa kerja. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
“Penting untuk memperhatikan dalam memberikan penghargaan yang layak, termasuk upah yang disesuaikan dengan latar belakang pendidikan dan masa kerja mereka yang sudah lama mengabdi di sini,” jelasnya.
Pemkot Seramg juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghentikan perekrutan honorer baru. Hal ini dilakukan sesuai dengan instruksi dari Kemendagri yang melarang rekrutmen tenaga honorer baru.
“Kalau terus ada rekrutmen baru, kapan selesainya? Sementara yang sudah lama mengabdi masih menunggu kejelasan status, karena ini adalah harapan bagi para honorer agar dapat diangkat menjadi PPPK,” tegas Nanang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono mengatakan, total tenaga honorer yang berpotensi untuk menjadi PPPK paruh waktu mencapai 4.119 orang.
“Angka tersebut masih bisa berubah, karena tenaga honorer yang akan tes di tahap dua ini belum mulai,” katanya.
Ia mengatakan untuk penyesuaian upah PPPK Paruh Waktu akan dihitung oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyesuaikan dengan pendidikan dan masa kerja. (Nani)