Hukrim

Unit Reskrim Polsek Maja Berhasil Ungkap Diduga Pelaku Penganiayaan

- Advertisement -

Lebak impresinews.com,- Menindak lanjuti adanya laporan Polisi Polsek Maja/Polres Lebak Polda Banten tanggal 14/08/2022 beberapa hari lalu, Unit Reskrim Polsek Maja berhasil tetapkan satu diduga tersangka tindak pidana pasal 351 di Polsek Maja Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, Minggu (21/08/2022)

Unit Reskrim Polsek Maja Ipda Abdul Wahab, mengatakan, Menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat pelapor atau korban seorang laki laki atas nama Hamdan Bin Cinong warga Cihiang Desa Rangkas Bitung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak yang menjadi korban penganiayaan pada Malam Minggu tanggal 14 Agustus Beberapa hari yang lalu, kami dari Polsek Maja terjun langsung ke tempat kejadian perkara.

“Dengan menggali informasi dan penyelidikan Polisi  mengamankan satu tersangka IM asal warga Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak yang di duga pelaku penganiayaan terhadap korban pada malam Minggu yang lalu di depan Kantor Kecamatan Maja Kampung Sarongge Desa Pasirkemang. Kecamatan Maja “Terangnya Unit Reskrim Polsek Maja Ipda Abdul Wahab., SH., pada awak media.

Setelah dilakukan mendalami penyelidikan terhadap para saksi dan teman temannya pelaku, Polsek Maja sudah berhasil menetapkan satu tersangka berinisal IM, yang di duga menjadi pelaku penganiyaan terhadap si korban.

“Kami pun mengamankan barang bukti satu buah cerulit kecil yang digunakan pelaku,” ujarnya kembali

Lanjut Reskrim Polsek Maja Abdul Wahab, untuk pelaku penganiayaan terhadap korban dengan menyambit menggunakan sebuah cerulit kecil

“Hal ini mengakibatkan korban luka dibagian pinggang sebelah kanan sehingga mengalami luka sobek dibagian pinggang kanan.”Ujarnya.

Untuk pelaku berinisial IM yang diduga melakukan penganiayaan terancam dengan pasal 351 Penganiayaan dengan hukuman penjara selama hukuman kurang lebih dua tahun delapan bulan.

“Untuk sementara pelaku kami amankan di Polsek untuk ditindak lanjuti.”Pungkasnya.

(Nurjaman haji)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga