Hukrim

Tangkap Pengedar Narkoba di Makam Juang Mandor, Polisi Temukan 2.14 Gram Shabu

- Advertisement -

Landak_Kalbar,impresinews.com,- Polres Landak melalui Satres Narkoba berhasil mengamankan pria pengedar Narkoba jenis sabhu berinisial S alias L (33), yang beralamat di Dusun Perikanan, Desa Pak Bulu, Kecamatan Anjungan, Kabupaten Mempawah. Senin (12/7/2021).

Kapolres landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan.SIK. Melalui Kasat Narkoba Iptu B Pandia mengatakan, penangkapan berlokasi di makam juang Mandor yang berada di Desa Mandor. Yang mana penangkapan tersebut atas informasi warga mandor yang sering melihat adanya transaksi jenis sabu di lokasi PETI/Dompeng. Mendengar informasi tersebut kemudian pihak Satres Narkoba melakukan penyelidikan.

“Kita langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka ini malam Minggu sampai Senin sore, sehingga pada saat tersangka hendak mengantar sabhu di lokasi Dompeng melalui jalan makam juang mandor. Disitu langsung kita amankan,” terang Iptu B Pandi saat di konfirmasi. Jumat (16/7/2021).

Pada saat dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Sekretaris Desa setempat, ditemukan barang bukti berupa 4(empat) paket klip transparan berisi narkoba jenis shabu seberat 2.14 gram,1(satu) buah alat hisab(bong),1 (satu) unit sepeda motor jenis Vega zr warna putih tanpa plat KB.

” Saat dilakukan interogasi tersangka ini mengakui membeli shabu di Anjungan dari B, dengan harga perbiji Rp.800.000. ia sudah sering beli shabu ini yang di jual kembali ke lokasi Dompeng,” ungkap Kasat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kemudian tersangka dan barang bukti tersebut di bawa ke Mapolres landak untuk proses penyidikan.

” Untuk tersangka ini nantinya, kita akan jerat Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” kata Kasat Narkoba.

(Tino)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga