Hukrim

Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Pelaku Pencabulan Adik Ipar Di Bawah Umur

- Advertisement -

LEBAK,- Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengungkap Kasus tindak Pidana pencabulan terhadap adik iparnya sendiri anak dibawah umur inisial IH umur ( 13 ) tahun, dan pelaku inisial SL umur (24) tahun, warga Kampung Kadubana, Desa Pasindamg Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak di gelandang ke Mapolres setempat. Selasa 21/02/2023

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan,

Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak telah mengungkap Kasus Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur dan korban sendiri adalah adik ipar pelaku.

“Tindak Pidana tersebut terjadi pada Minggu tanggal 9 Oktober 2022 jam 09.00 Wib di rumah Pelaku di Kampumg Kadubana Desa Pasindangan Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, korban sendiri adalah merupakan adik ipar Pelaku.” Ujar Kasat Reskrim polres Lebak

Pelaku melakukan aksi bejatnya ketika korban sedang berada di dapur dan istri Pelaku sedang mengasuh anaknya di depan rumah.

“Barang bukti yang berhasil Kami amankan yaitu Hasil Visum et Repertum korban dan satu buah celana dalam korban dan BH korban.” Terang Kasat Reskrim

Pelaku berhasil diamankan dan sekarang pelaku ada di Mapolres Lebak guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,

“Pelaku sendiri kami kenakan pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,

(Nurjaman haji)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga