Populer

Ricuh! Pihak Pengelola Tolak Pembongkaran Tempat Hiburan Malam di Kota Serang

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kalodran, Kota Serang tepatnya di Jalan Raya Serang-Jakarta oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang diwarnai kericuhan, Selasa (27/02).

Sebelumya, Pemkot Serang telah melakukan penyegelan terhadap bangunan liar pada 29 Januari 2024 dengan dasar tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta melanggar sempadan jalan.

Terlihat, pengelola THM tersebut juga sempat menggagalkan aksi pembongkaran. Pasalnya, ia menolak dan menyampaikan pembongkaran yang oleh Pemkot Serang dilakukan secara sepihak.

Pengacara dari pihak pengelola THM, Samosir mengatakan Pemerintah Daerah tidak mengeksekusi bangunan tersebut dengan dasar hukum sehingga pihak pengelola merasa dirugikan.

“Pernah anda rasakan begini pemerintah melakukan tindakan hukum yang tidak jelas dasar hukumnya. Bisa mengeksekusi sesuatu hal tanpa dasar hukum,” kata Samosir saat di konfirmasi di lokasi.

Samosir mengungkapkan, pembongkaran tersebut dilakukan secara sepihak lantaran Pemerintah daerah tidak mengeluarkan Surat Edaran (SE) maupun berita acara terkait pembongkaran bangunan tersebut.

“Kegiatan ini (pembongkaran) belum ada yang memperlihatkan seperti apa kegiatan hari ini. Mana berita acara lanjutan bahwa setelah penyegelan ada berita acara, ada keputusan mana, apa keputusannya” jelasnya.

Samosir mengungkapkan bahwa pihak pengelola THM mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti hak kepemilikan. Dirinya juga mengaku bahwa pihaknya telah mempunyai izin atas bangunan tersebut sebagai rumah makan.

“Izinnya Rumah makan. Kalau IMB masih pengurusan atau apa saya kurang tau. Ada fotocopy sertifikat disini, kami ingin shm fotocopy,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta Pemkot Serang untuk mengkoreksi segala putusan yang akan dilakukan lantaran selama ini pihak pengelola merasa tidak melakuka. tindakan pelanggaran.

“Belum ada apa-apa, kalau masalah pelanggaran yang diduga itu kami melihat bahwa ada segel masih ada. Berarti tidak ada aktivitas,” ujarnya mengakhiri. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga