Populer

Pengelola Menolak, Pemkot Serang Tetap Bongkar THM di Kota Serang

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Pemeritah Kota Serang tetap melakukan pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kalodran, Kota Serang tepatnya di Jalan Raya Serang-Jakarta, Selasa (27/02)

Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, sebelumnya Pemkot Serang telah melakunan penyegelan terhadap tempat makan yang dijadikan sebagai Tempat Hiburan Malam.

“Beberapa minggu lalu kami kesini kami mempelajari dokumen apa yang harus kami tempuh. Sudah kami pelajari bahwa ini bangunan liar dan harus ditertibkan,” kata Yedi saat dikonfirmasi di lokasi.

Terlihat, aksi pembongkaran yang dilakukan oleh Pemkot Serang tersebut sempat digagalkan oleh pihak pengelola THM. mereka menilai ia pembongkaran yang oleh Pemkot Serang dilakukan secara sepihak.

Meski demikian, Pemkot Serang tetap melakukan pembongkaran tempat hiburan malam yang ada di Kalodran dengan dasar pihak pengelola tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta melanggar sempadan jalan.

“Tidak memiliki IMB dan melanggar sempadan jalan, kalau ada lagi informasi dari masyarakat akan kami tindak juga. Kita tegas bahwa ini bangunan liar yang harus dirobohkan,” kata Yedi

Aksi pembongkaran yang dilakukan pemkot serang didukung oleh banyak warga sekitar. Pasalnya, tempat hiburan malam yang beroperasi selalu mengundang kebisingan dan mengganggu kenyamanan.

Sumiarsih, seorang warga setempat yang turut melihat aksi tersebut, menyatakan bahwa aktifitas THM tersebut sangat meresahkan warga sekitar. Banyak orang yang mabuk dan berantem ketika malam tiba.

“Senang kalau tempat hiburan malam ini dibongkar. Tiap malem selalu terdengar bising, masyarakat disini jadinya resah kadang sampe ada yang beranten,”tutup Sumiarsih (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga