Dindikbud Kota Serang Bakal Panggil Sekolah Diduga Lakukan Jual Beli LKS
KOTA SERANG,- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Tb Suherman bakal memanggil kepala sekolah yang diduga melakukan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di wilayah Kota Serang.
Dimana diketahui, terdapat Sekolah Dasar (SD) Negeri yang berasal dari dua kecamatan di Kota Serang melakukan praktik jual beli buku LKS terhadap salah satu toko buku yang terletak di Jalan Ayib Usman, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Praktik tersebut dilakukan oleh sekolah dengan mengarahkan para orang tua siswa untuk membeli buku di salah satu toko buku yang ada di Kota Serang.
Menanggapi hal itu, Suherman mengaku, akan memanggil kepala sekolah yang diduga melakukan jual beli LKS. Apabila terbukti, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Baru dua sekolah yang dilaporkan ke kami, SDN Kebaharan 1 dan SDN Ciceri. Keduanya akan kita panggil untuk klarifikasi, khawatir pemberitaan itu ada baiknya kita klarifikasi dahulu,” ujar Suherman saat ditemui di SMPN 1 Kota Serang, Kamis (04/07)
Suherman menuturkan, pihaknya sudah membuat larangan dan edaran kepada seluruh kepala sekolah terkait jual beli LKS dalam satuan pendidikan.
Hal tersebut juga tertuang berdasarkan edaran dari Kemendikbudristek Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual perlengkapan bahan ajar atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan
“Karena sebelumnya Dindikbud Kota Serang telah membuat larangan dan sudah diedarkan kepada kepala sekolah untuk pembelian LKS tidak boleh dikondisikan atau diarahkan oleh siapa pun,” tutupnya. (Nani)