Populer

Puluhan Kendaraan Dinas Milik Pemkot Serang Raib, 78 Persen Berada di Dinas Perkim

- Advertisement -

KOTA SERANG,- 64 kendaraan dinas milik Pemerintah (Pemkot) Serang tidak diketahui keberadaannya dengan nilai aset sebesar Rp6,9 Miliar. Hal itu diketahui berdasarkan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh BPK RI perwakilan Banten pada Rabu, 4 Juni 2024.

Puluhan randis yang hilang tersebut masijg-masing tersebar di DPRD Kota Serang sebanyak 3 kendaraan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang 11 kendaraan dan sekitar 50 kendaraan atau 78 persen berada di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP)

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Tini Suhartini mengungkapkan puluhan randis yang hilang tersebut berada di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Jadi sebetulnya kendaraan itu ada, hanya kondisi kendaraan dinas itu ada yang rusak berat, rusak ringan dan ada yang masih dijadikan mobil operasional. Nah pas di cek kendaraan nya gak ada,” kata Tini, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/06)

Tini mengungkapkan, dari total randis yang telah diketahui keberadaanya, dua unit kendaraan yang berada di DPRD Kota Serang dan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Kota Serang yang masih belum di ketahui keberadaannya.

“Nah yang 62 unit kendaraan saat kami lakukan penelusuran di beberapa OPD itu ada dan sudah ditemukan. Sedangkan yang belum ditemukan itu dua kendaraan yang di Perkim sama DPRD,” jelasnya.

“Kalau yang di Perkim itu karena ada pemecahan SOTK ke DLH jadi di Perkim ada sekian masuk ke DLH. Tapi pencatatannya itu masih ada di Perkim,” tambahnya.

Tini mengatakan, target pengembalian kendaraan dinas yang menjadi catatan BPK RI maksimal 60 hari, sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI keluar. Selanjutnya, jika kendaraan yang belum ditemukan keberadaannya atau hilang, maka pengguna atau OPD terkait wajib untuk mengganti.

“Bulan Juli harus sudah selesai, termasuk barang-barang elektronik yang lainnya juga. Kalau yang hilang itu harus jelas hilangnya, dan harus bertanggungjawab saat itu dan membuat pernyataan kepapal OPD bersangkutan,” pungkasnya.(Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga