Hukrim

Polresta Serkot Berhasil Amankan Dua Pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Satresnarkoba Polresta Serkot telah berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial FH (31) dan F.H (27) yang diduga melakukan pelnyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkunga Taman Baru (Selasa 23/01) sekira jam 00.30 Wib

“Pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik bening kecil yang berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu diatas pondasi rumah yang belum di bagun,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, Yudha.

Kemudian dilakukan pemeriksaan kembali terhadap FH (31) dan F.H. (27) dan didapati bahwa disuruh oleh saudara FT (DPO) untuk membatu memperjual belikan narkotika jenis sabu tersebut.

“Dengan cara awalya saudara FH (31) di hubungi oleh saudara FT (DPO) meminta tolong untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Cawang Jakarta Barat,” katanya.

Yudha juga mengungkapkan, pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 pelaku langsung pergi ke daerah Cawang Jakarta Barat menggunakan mobil Bus, kemudian pelaku di arakan oleh saudara FT untuk mengambil narkotika jenis sabu didepan ruko kosong yang sudah di simpan.

“FH (31) diperintahkan oleh saudara FT (DPO) untuk membagi bagi narkotika jenis sabu yang diserahkan kepada orang yang tidak diketahui identitasnya didaerah Karangantu Kota Serang dengan berat bruto 10 Gram,” katanya.

Selanjutnya, Yudha menuturkan Barang bukti yang berhasi diamankan 6 (enam) bungkus pelastik klip bening kecil yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,67 gram dan 2 (dua) buah HP Android.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 6 bungkus plastik klip bening kecil yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,67 gram dan 2 (dua) buah HP Android,” kata Yudha

Kemudian para Pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Sab Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Nani/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga