Hukrim

Polisi Musnahkan 1.023 Unit Knalpot Brong di Banten

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Ditlantas Polda Banten  memusnahkan barang bukti knalpot Bising/Brong hasil sitaan selama tiga minggu terhadap kendaraan bermotor roda dua, Rabu (17/01).

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan Knalpot telah menyita sebanyak 1.023 knalpot Bising/Brong dari total 2.215 pelanggaran. Knalpot terbanyak disita dari wilayah Kota Tangerang dan Kota Serang.

“Sampai dengan saat ini, telah dilakukan penyitaan kenalpot Brong sebanyak 1.023 dari tiap-tiap polres yang ada di Provinsi Banten,” jelas Leganek.

Dimana diketahui, Polda Banten telah melakukan 297 penindakan dengan knalpot yang disita 77 unit, Polresta Tangerang melakukan 265 penindakan dengan knalpot yang disita 150 unit, Polresta Serang Kota melakukan 380 penindakan dengan knalpot 200 unit, Polres Serang melakukan 238 penindakan dengan knalpot yang disita 147 unit, Polres Cilegon melakukan 241 penindakan dengan knalpot yang disita 150 unit, Polres Pandeglang melakukan 373 penindakan dengan knalpot yang disita 151 unit, dan Polres Lebak melakukan 421 penindakan dengan knalpot yang disita 147 unit.

Leganek menyampaikan pemusnahan knalpot brong ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, serta membahayakan keselamatan pengendara karena dapat menyebabkan hilangnya konsentrasi.

“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu dan tidak beretika, mengganggu pengguna jalan lain, baik pengendara maupun pejalan kaki,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan penggunaan knalpot brong dinilai sangat meresahkan dan mengganggu masyarakat.

Dalam situasi saat ini yang telah memasuki masa kampanye Pemilu 2024, penggunaan knalpot brong, dapat memantik berbagai masalah dan menimbulkan suasana tidak kondusif.

“Melalui penindakan secara edukatif dan pemusnahan knalpot brong diharapkan dapat menciptakan suasana damai, dan kondusif di tengah masyarakat,” ujarnya mengakhiri (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga