Polisi Amankan Pelaku Pengedar Narkotika di Wilayah Cikupa
KOTA SERANG,- Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan pelaku peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam sebuah kontrakan di wilayah Cikupa, Kecamatan Cikupa Kab. Tangerang – Banten pada Kamis, (27/07)
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Dr. Imam Imamuddin mengungkapkan, pelaku tersebut ditangkap dalam sebuah kontrakan di wilayah Cikupa, Kecamatan Cikupa Kab. Tangerang – Banten pada Kamis sekira pukul 05.00 WIB
“Telah terjadi tindak pidana Peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi/INEX yang dilakukan oleh RW ditangkap pada Kamis (25/07) sekira pukul 05.00 WIB bertempat di kontrakan di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa Kab. Tangerang Prov. Banten,” katanya imam, Selasa (30/07)
Dalam penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening sabu dengan berat bruto + 36,6 gram,13 butir tablet warna Hijau diduga narkotika jenis Exstasy/inex, satu buah Hp, serta satu buah timbangan elektrik
“Ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 36,6 gram, 13 butir tablet warna Hijau diduga narkotika jenis Exstasy/inex, satu buah Hp merk Oppo Reno 11, satu buah timbangan elektrik disita oleh kepolisian lalu dilakukan interogasi terhadap tersangka,” ucapnya.
Menurut pengakuan, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik temannya yang bernama Sdr. RONI als KHAJA (DPO) untuk diedarkan sesuai arahan dari Sdr. RONI als KHAJA (DPO) selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Kepolda Banten.
“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasai adalah milik temannya yang bernama Sdr. RONI als KHAJA (DPO) untuk diedarkan sesuai arahan dari Sdr. RONI als KHAJA (DPO) selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Kepolda Banten” tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup (Nani).