Pj Walikota Serang Angkat Bicara Soal Penangkapan Kadisparpora
KOTA SERANG,- Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat angkat bicara terkait penangkapan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata.
Yedi mengatakan dirinya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas penangkapan Kepala Dispora tersebut. Bahkan dirinya pun mendukung upaya Kejari Serang dalam mengungkap kasus korupsi tersebut
“Semua mendengar Kadisparpora menjadi tersangka dan kami tetap menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejari Serang. Yang namanya hukum harus ditegakkan, siapapun orangnya. Mau dia pejabat apapu,” katanya Yedi saat, Selasa (30/07)
Menurutnya, penetapan Kadisparpora Kota Serang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut harus dijadikan pelajaran bagi semua pegawai di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang agar kedepan, tata kelola pemerintahan keuangan harus berjalan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semua yang terjadi saat ini harus dapat menjadi pelajaran ke depan bahwa tata kelola pemerintahan keuangan harus berjalan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dikatakan Yedi Rahmat, sebelum terjadi penangkapan, Kadispora Kota Serang Sarnata telah melaporkan terkait dengan kasus dugaanya. Namun demikian, kata Yedi, sebagai Pj Wali Kota Serang, dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Serang.
“Sebelumnya juga pak kadis melaporkan ke saya terkait proses hukum ini, tapi kita sebagai Pj Wali Kota Serang menghormati proses hukum yang di keluarkan oleh tim Kejari,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Kepala Disparpora Kota Serang sebagai tersangka kasus penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Banten.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Tulus Mustofa mengatakan penetapan tersangka dan penahanan kepada Kadispora Kota Serang atas kasus dugaan penyewaan puluhan kios di lahan aset pemerintah berupa tanah kosong di Stadion Serang.
“Saat ini tersangka ditahan (dititipkan) di Rutan Kelas IIB Serang,” kata Kejari Serang kepada wartawan.
Tulus menjelaskan lahan seluas 5.689 meter persegi di kawasan Stadion Maulana Yusuf, telah beralih fungsi menjadi kios-kios dan disewakan kepada puluhan pedagang yang saat ini berjualan area sekitar. Namun, tersangka tidak menyerahkannya ke Kas Daerah Kota Serang senilai Rp483.635.555 meski uang sewa sudah diterima. (Nani)