Hukrim

Polisi Amankan Pelaku Dugaan Politik Uang Jelang PSU Kabupaten Serang

- Advertisement -

SERANG,- Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menangkap 1 orang berinisial SD (35) terduga pelaku politik uang tim pemenangan Paslon 01 AH dan NN, menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang pada Jumat (18/04).

Mereka ditangkap di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, modus pelaku yakni membujuk masyarakat Kp. Pagadungan guna memenangkan Paslon 01 pada PSU Kab. Serang, dengan memberikan uang sebesar Rp 25.000,- perorang.

Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto menjelaskan Tim Gabungan Gakkumdu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang telah mengamankan satu orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp450.000 yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih

“Dengan nilai nominal masing masing calon penerima Rp. 25.000,- untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” jelas Endang.

Endang menyampaikan bahwa para terduga pelaku memperoleh uang tersebut dari Sdr. Suheli warga Kp. Kakabu Desa Curug Salanjana Kec. Gunungsari. “Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Suheli,” ungkap Endang.

Adapun Barang bukti yang diperoleh dari kedua Pelaku yaitu , uang pecahan Rp20.000 sebanyak 18 lembar sejumlah Rp 360.000, uang pecahan Rp5.000 sebanyak 18 Lembar sejumlah Rp 90.000 dan 1 unit Hp merk samsung.

Diakhir Endang menerangkan bahwa pihaknya melakukan rencana tindak lanjut dalam penanganan kasus ini. “Tim Gakkumdu Kabupaten Serang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku,” tutup Endang. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga