Hukrim

Pengusaha di Serang Jadi Tersangka Jual Tanah Orang Lain ke Anggota DPRD Banten

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Tb Didi Supriyad (56) warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Tersangka dilaporkan Didi Haryadi, Anggota DPRD Banten karena menjual tanah seluas 2.551 meter persegi yang bukan miliknya di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setiyawan menjelaskan kejadian bermula saat adanya laporan dari Dedi Haryadi. Kasus ini terjadi sekitar bulan Juni 2020 di sebuah rumah makan dan kafe di Kota Serang.

“Modus tersangka menjual tanah seolah-olah tanah miliknya padahal diketahui tanah tersebut tanah milik orang lain/milik perusahaan PT. Arya Lingga Manik,” ujar Dian, Kamis (17/04).

Dian menjelaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terjadi sekitar bulan Juni 2020 di sebuah rumah makan dan kafe di Kota Serang.

“Korban menyuruh Sdr Sarja Kusuma Atmaja menyerahkan sejumlah uang dengan nilai sebesar Rp 386.500.000 kepada tersangka DS untuk pembelian sebidang tanah dengan luas 2.551 m2 di Desa Nagara Kec. Kibin Kab. Serang,” ungkapnya.

Namun setelah bidang tanah tersebut dibayar, korban tidak bisa menguasai tanah tersebut dan belakangan diketahui bahwa tanah tersebut milik PT Arya Lingga Manik.

“Dan tersangka berjanji akan mengganti dengan bidang tanah yang lainnya namun hal tersebut tidak terealisasi,” ungkap Dian.

Atas perbuatannya, tersangka Tb Didi Supriyadi dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan kooperatif,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga