Polisi Amankan Eks Kabid di BPBD Banten Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop
KOTA SERANG,- Ditreskrimum Polda Banten Amankan AA mantan mantan kepala bidang (Kabid) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten dan EP pihak swasta pelaku penipuan pengadaan pengadaan laptop fiktif.
Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan kejadian bermula pada April 2023 saat Anton Firmansyah, Direktur Utama PT. Implementasi Teknologi Indonesia mendapatkan informasi pekerjaan pengadaan laptop BPBD Prov Banten atas dasar tersebut Anton memerintahkan Rina alias Tata selaku sales PT. IT Indonesia untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Selanjutnya Rina berkomunikasi dengan Antonius Maharjadi dan Yokebed Natalia Ambarasar untuk konfirmasi sehubungan rencana pekerjaan pengadaan laptop BPBD Prov Banten, selanjutnya pada 14 April 2023 Rina dan Antonius berangkat dari Jakarta menuju BPBD Prov,” ujar Dian, Jum’at (30/09)
Selanjutnya saat pertemuan tersebut Anton dan Tata menyampaikan keinginannya agar merk barang yang semula ASUS Tuf Gamming diubah menjadi Axioo, dan Eddy tidak mempermasalahkan hal itu.
“Kemudian EP mengajak Tata, Yoke dan Antonius untuk bertemu dengan AA di BPBD Prov Banten, kemudian mereka bertemu di ruangan Kabid rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Prov Banten dimana pada pertemuan itu ada EP aktif mengenalkan para pihak dan mempresentasikan pekerjaan pengadaan laptop,” terangnya
Setelah para pihak sepakat, satu sama lain EP mengeluarkan 25 SPK BPBD Prov Banten tentang pengadaan laptop untuk ditandtangani oleh AA dan Tata selaku perwakilan dari pihak penyedia. Saat itu, atas permintaan EP maka dilakukan transfer uang kepada EP sebesar Rp 46.975.000,- sebagai fee pekerjaan.
“Pada 17 April 2023 PT. ITIndonesia kembali melakukan transfer atas perintah EP dengan alasan operasional/Fee EP yaitu kepada rekening atas nama Handono sebesar Rp41.162.500, rekening atas nama Yanto sebesar Rp100.000.000, rekening atas nama Swandi Wongso bertahap dengan total Rp 140.000.000,” ujar Dian.
Selanjutnya pada 19 Mei 2023, Anton Firmansyah, Tata berikut Fauzan selaku driver yang membawa laptop bertemu dengan EP di rumah makan saung Edy Bhayangkara dengan maksud untuk mengantarkan barang 50 Laptop Axio Mybook Pro L7v (16N9) dan untuk meminta BAST kepada AA.
“Selanjutnya EP mengajak Tata dan Anton untuk bertemu dengan AA di BPBD Prov Banten dimana dalam pertemuan tersebut AA menandatangani BAST tertanggal 11 Mei 2023,” ujarnya.
Pada Juli 2023, EP mengirimkan SPM yang belum ditandatangani kepada Tata, karena merasa ada yang aneh dengan SPM tersebut maka Tata dan Antonius datang ke BPBD Prov Banten dengan maksud akan mengkonfirmasi pembayaran. Namun setelah diselidiki lebih lanjut diketahui bahwa pekerjaan tersebut tidak ada di BPBD Prov Banten.
“Selanjutnya 26 Juli 2023 diadakan pertemuan untuk klarifikasi dengan hasil Ayub mengakui bahwa pekerjaan tersebut fiktif dan melakukan hal tersebut atas arahan dari Wawan dan Eddy mengakui bahwa perannya adalah sebagai orang yang membuat SPK.
Atas dasar tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp1.463.137.500. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 atau 372 junto 55 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 4 tahun,” tutupnya (Nani).