Hukrim

Polda Banten Kembali Tangkap 1 Pelaku Kasus Pembakaran Peternakan Ayam

- Advertisement -

SERANG,- Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap satu pelaku lainnya yang terlibat dalam Kasus Tindak Pidana Menghasut, Pengeroyokan, dan Pembakaran Peternakan Ayam PT. Sinar Ternak Sejahtera (STS).

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan bahwa Ditreskrimum Polda Banten telah berhasil menangkap satu tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran kandang ayam milik PT. STS pada Sabtu, 01 Maret 2025.

“Sabtu, 01 Maret 2025 Ditreskrimum Polda Banten telah berhasil menangkap satu tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran kandang ayam milik PT. STS,” ujar Dian, Senin (03/03).

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka yakni SP (45) yang diamankan di daerah Curug Kota Serang.

“Saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam kejadian tersebut,” kata Dian.

Dari hasil penyelidikan, SP memiliki peran dalam aksi pembakaran tersebut, di antaranya dengan membakar terpal di lokasi kandang ayam PT. STS dan urut serta bersama-sama merobohkan pagar PT. STS.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diancam dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

“Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp. 5 juta,” jelas Dirreskrimum Polda Banten.

Diakhir Dirreskrimum Polda Banten menegaskan bahwa akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten.

“Dan saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Banten. Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” Tutupnya. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga