Walikota Serang Buka Segel SDN Kuranji yang Ditutup Ahli Waris Hampir Dua Tahun

KOTA SERANG,- Walikota Serang, Budi Rustandi membuka palang pintu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang telah lama disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Selasa, (04/03)
Sebelumnya, pintu gerbang Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan sejak 11 September 2023 lalu.
Budi mengatakan, palang pintu SDN Kuranji Kota Serang yang sebelumnya disegel akhirnya di bongkar setelah adanya kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Suryansyah Damanik kuasa hukum ahli waris.
“Alhamdulillah hasil negoisasi dengan ahli waris bahwa pendapat bahwa pendidikan adalah nomer satu. Jadi kita sepakat buka palang pintu agar pendidikan bisa berjalan dengan baik,” kata Budi
Ia mengungkapkan bahwa banyak kasus serupa terjadi karena kurangnya dokumen pendukung. Untuk itu, pihaknya meminta BPKAD Kota Serang dalam mengurus setiap penyerahan aset agar memiliki dasar hukum yang kuat.
“Banyak kasus serupa terjadi karena kurangnya dokumen pendukung saat penyerahan aset dari kabupaten ke kota,” ujar Budi
Sementara itu, Suryansyah Damanik kuasa hukum ahli waris mengatakan bahwa sudah melakukan langkah awal penyelesaian perkara sengketa SDN Kuranji dengan gugatan kurang lebih 3 bulan lalu.
“Dan saat ini proses mediasi, pihak Walikota sepakat tentang penyelesaian secara mediasi dan menunggu penetapan pengadilan,” ujarnya.
Untuk itu, pihak ahli waris melalui kuasa hukum akan melalui proses untuk menghibahkan tahan yang telah dibangun SDN Kuranji ke pemerintah Kota Serang.
“Kami ahli waris hanya mengambil tanah sisa yang tidak di bangun kurang lebih luasnya 1,400 meter sebelah kanan sekolah,” tutupnya. (Nani)