Diduga Jadi Kurir Sabu, Sepasang Kekasih di Serang Ditangkal Polisi
KOTA SERANG,- Sepasang kekasih di Kota Serang berinisial TD (20) dan MS (24) ditangkap Polisi karena kedapatan terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap Polisi bersama rekannya berinisial MH (38).
Kasatnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha Hermawan mengatakan, penangkapan sepasang kekasih ini bermula dari tertangkapnya MH (38) di sebuah kontakan yang berlokasi di Lingkungan Kepandean Kidul, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Awalnya kami team Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil menangkap tersangka pengedar sabu dengan inisial MH di kontakannya,” kata Yudha kepada wartawan, Kamis (12/12).
Saat penangkapan pertama itu, MH mengaku dapat kiriman dua bungkus sabu seberat 65 gram dari seorang bernama AG (DPO).
Kemudian, dari hasil pengembangan terhadap pelaku MH, pihaknya kembali menangkap sepasang kekasih berinisial TD (20) dan MS (24) karena turut serta menjual narkoba jenis sabu yang berlokasi di Lingkungan Pakupatan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya.
“Kedua pasangan ini merupakan kurir, biasanya TD dan MS ini menjalin komunikasi lalu menaruh narkoba di suatu tempat. Kemudian difoto dan dikirim ke pengendali, selanjutnya diarahkan kembali ke pembeli,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka menggunakan aplikasi Whatsapp dan Instagram untuk berkomunikasi. MH sendiri hanya menerima upah berupa sabu gratis AG, sedangkan TD dan MS mendapatkan Rp300 ribu dari tiap penjualan.
“Dalihnya ekonomi, karena para tersangka ini merupakan pengangguran, kemudian berpengaruh sehingga (mereka) terkontaminasi,” jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Nani)