Hukrim

Polisi Tangkap 14 Pelaku Pengedar Uang Palsu di Banten

- Advertisement -

TANGERANG,- Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menangkap14 pelaku Tindak Pidana Peredaran Uang palsu di KFC Citra Raya Cikupa yang beralamat di Citra Raya Boulevard Ds. Cikupa Kec. Cikuba Kab. Tangerang.

Para pelaku yang diamankan inisial AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59) di wilayah Tangerang dan Bandung, Jawa Barat.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan awalnya polisi berhasil menangkap ZL di Tangerang, yang memiliki uang palsu senilai Rp 15 juta dengan pecahan Rp100 ribu. Kepada penyidik, ZL mengaku mendapatkan uang tersebut dari AS dan DS.

“Kemudoan pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan guna proses hukum yang sesuai,” kata Dian di Mapolda Banten, Kamis (06/02).

Dian menerangkan motif dari para tersangka dalam menjalankan aksinya adalah untuk mendapatkan keuntunganberupa uang tunai yang diberikan oleh para korban dengan menawarkan korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli.

“Di mana mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 4 kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan,” terang Dirreskrimum Polda Banten.

Dian mengungkapkan para pelaku memiliki peran berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai pembuat uang palsu, sebagai pengantar dan mengedarkan uang palsu ke masyarakat. Menurutnya, uang itu diproduksi oleh salah satu pelaku inisial AM.

“Pembuat ini juga merupakan residivis yang mana pada tahun 2014 pernah diamankan di kasus yang serupa,” kata Dian.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita uang palsu pecahan seratus ribu, pecahan Dolar Amerika dan Real Brazil. Dian mengatakan total uang rupiah yang berhasil disita sebanyak Rp 186 juta.

“Uang jenis Dolar Amerika pecahan US$ 100 sebanyak 1.034 lembar, uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200, lembar,” katanya.

Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau Pasal 26 Jo Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara, dan pidana denda paling banyak senilai Rp 50 miliar. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga