Hukrim

Polda Banten Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis di Kabupaten Tangerang

- Advertisement -

TANGERANG,- Ditresnarkoba Polda Banten berhasil membongkar kasus peredaran narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis di daerah Kabupaten Tangerang. Dalam ungkap kasus tersebut polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial IK (21).

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan, terbongkarnya peredaran tembakau sintetis itu berawal ketika tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika golongan I di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Awalnya tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya terjadi penyalahgunaan Narkotika golongan I di wilayah Kabupaten Tangerang,” terangnya, Rabu 4 Desember 2024

Berbekal informasi itu, selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu 13 November 2024, sekira pukul 07.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial IK di dalam rumah di Kp. Tarikolot, RT.0011 RW.002, Kel/Ds. Sukanagara, Kec. Cikupa.

Lanjut Erlin, saat diinterogasi tersangka mengaku bahwa masih ada barang bukti yang disembumyikan di empat lokasi berbeda. Yakni, di atas saluran air di daerah Tigaraksa, di bawah tembok pagar di Telagabestari, di bawah di tiang listrik di Telagabestari, serta di sebuah tembok pagar di daerah Tigaraksa.

Setelah dilakukan introgasi, tersangka IK mengaku bahwa tembakau sintetis tersebut di dapatkan dari media sosial Instagram dengan akun UNDERWORLD CIVILIZATION

“kemudian IK berikut barang bukti diamankan ke Direktorat narkoba Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 4 bungkus plastic klip bening berisikan tembakau sintetis dengan berat 10,36 gram, 1 bungkus plastic klip bening berisikan 70,92 gram tembakau sintetis. Kemudian, 1 bungkus plastic klip bening berisikan 2,53 gram, 1 bungkus plastic klip bening berisikan 1,36 gram tembakau sintetis.

“Serta 1 bungkus plastik berisikan tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 87,75 gram,” terangnya

Atas perbuatan teraebut, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp.5 miliar. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga