Pelaku Penipuan Pengadaan Jas Almamater Fiktif Ditangkap Polisi
SERANG,- Polisi berhasil mengamankan TS (44) seorang karyawan swasta pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan pengadaan jas almamater “fiktif” pada Minggu, (15/09)
Dirreskeimum Polda Banten AKBP Dian menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula pada saat TS mendatangi beberapa kampus untuk menawarkan bantuan hibah berupa jas almamater dan uang sekira Rp40 Juta rupiah, pada Juli 2023.
kemudian TS meminta kepada pihak kampus untuk menandatangani kontrak kerjasama pengadaan jas almamater yang sudah dibuat olehnya dengan mengatakan bahwa kontrak tersebut hanya untuk formalitas agar pihak pemberi hibah percaya bahwa CV. GALERY TIKA JAYA sering mengadakan kerjasama serta tidak akan berakibat hukum
“Atas perkataan TS tersebut maka pihak kampus menandatangani kontrak kerjasama pemesanan jas almamater,” katanya.
Selanjutnya setelah mendapatkan kontrak kerjasama dari pihak kampus maka TS menunjukkan kontrak kerjasama tersebut kepada Sdr. SUPRIYADI dan mengatakan bahwa TS selaku Direktur CV. GALERY TIKA JAYA memiliki kontrak kerjasama dengan pihak kampus serta membutuhkan uang untuk pembiayaan pekerjaan pengadaan tersebut
“Atas dasar tersebut Sdr. SUPRIYADI mau memberikan uang untuk modal pekerjaan pengadaan jas almamater secara bertahap,” jelasnya.
Tersangka TS membuat berita acara untuk perubahan pesanan dimana berdalih ada perubahan pesanan dari pihak kampus.
“Selanjutnya TS bertemu dengan Sdr. KUNAL GOBINDRAM yang merupakan pihak Toko Maniez Textil dan membuat kerjasama dengan Toko Maniez Textil untuk pembuatan jas almamater sesuai kontrak, dengan rekening pembayaran ke rekening atas nama Sdr. ASTRI DAMAYANTI yang diakui TS adalah karyawan dari Toko Maniez Textile,” jelasnya.
lalu TS selalu membuat berita acara perubahan pesanan kepada Sdr. KUNAL GOBINDRAM, seolah-olah ada perubahan pesana dari pihak kampus tanpa sepengetahuan dari Sdr. SUPRIYADI. Kemudian SUPRIYADI melakukan transfer ke rekening atas nama ASTRI DAMAYANTI. Kemudian secara bertahap TS seolah-olah memberikan pembayaran atas pekerjaan jas almamater tersebut,”
“Selanjutnya TS tidak lagi melakukan pembayaran kepada SUPRIYADI sehingga korban mengalami kerugian yaitu uang modal yang tidak kembali sebesar Rp 40.281.749.000 dan uang fee yang sudah diberikan kepada TS adalah sebesar Rp5.440.050.000 Jadi Total kerugian korban sekira sebesar Rp 45.721.799.000,” terangnya.
Dian menerangkan modus pelaku adalah untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara pengadaan almamater fiktifdengan memperlihatkan Kontrak kerjasama pengadaan jas almamater “tidak benar” dari beberapa kampus
Pelaku diancam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana Ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara (Nani).