Bawaslu Kota Serang Ingatkan Bahaya Politik Uang di Pilkada 2024
KOTA SERANG,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang mengingatkan dampak negatif money politics atau politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, mengatakan setiap orang bisa menjadi subjek hukum pidana politik uang di Pilkada. Namun pada Pemilu, hanya tim kampanye, peserta kampanye, dan pelaksana kampanye yang bisa terjerat pidana Pemilu akibat politik uang.
“Ada beda pemidanaan di Pemilu dan Pilkada. Kalau di Pilkada subjek pemidanaan politik uang itu setiap orang,” katanya, Selasa (17/09).
Fierly mengungkapkan, pada Pilkada Kota Serang tahun 2018 setidaknya terdapat 2 kasus politik uang yaitu di Kecamatan Taktakan dan Kecamatan Walantaka. Untuk itu, dirinya menekankan pentingnya menjaga integritas pemilihan dengan menghindari praktik politik uang.
“Hati-hati betul. Jangan hanya gara-gara titip menitip terjerat pidana Pemilu. Boleh jadi pendukung, tapi kalau dititipin sembako, uang, dan lain-lain jangan mau,”
Fierly mengungkapkan bahwa isu politik uang menjadi salah satu fokus utama pengawasan Bawaslu dalam Pilkada Kota Serang 2024. Untuk itu, ia mengajak masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk turut serta mengawasi jalannya proses Pilkada guna mencegah terjadinya pelanggaran.
“Kami telah melakukan berbagai langkah strategis dengan menggandeng masyarakat dan instansi terkait untuk aktif berperan dalam pengawasan Pilkada ini. Kami ingin memastikan bahwa Pilkada di Kota Serang berjalan dengan bersih dan adil,” ujar Ferly. (Nani)