Hukrim

Kurir Sabu Ditangkap, Pelaku Dikendalikan Dari Dalam Lapas

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 100,221 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender oleh petugas BNNP Banten, Kamis (22/02)

Tiga orang tersangka berinisial MI (25) tahun, FF (29) tahun dan MJ (23) tahun berhasil diamankan dalam operasi ini, dua di antaranya merupakan narapidana di Lapas Tangerang.

Penangkapan Kasus itu bermula dari penangkapan kurir berinisial MI (25) oleh BNNP Banten pada 3 Februari 2024 di Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Kepala BNN Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan, MI merupakan kurir yang dikendalikan dari dalam Lapas oleh FF untuk mengambil kiriman paket sabu dari daerah Sumatera yang dipesan MJ.

“MJ ini ada kiriman sabu, tapi dia bingung karena nggak ada yang mengambil. Lalu minta tolong ke FF, kemudian oleh FF disambungkan ke MI,” katanya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 100,221 gram sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan tiga unit handphone.

Menurut Rohmad, MI mendapat upah sebesar Rp5 juta dari jasa mengambil sabu tersebut. Sedangkan FF mendapat komisi dari MJ Rp1,5 juta.

“Saat mengambil sabu, MI dan C tidak saling bertemu. Sabu itu di simpan di satu tempat yang sudah diberitahukan ke MI,” ujar dia.

MI diperintahkan untuk mengambil sabu yang dipesan MJ di daerah Taman Sari, Jakarta Barat dari tangan pria berinisial C yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Setelah itu, petugas membawa MI ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan proses penyidikan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Sedangkan untuk FF dan MJ akan diproses setelah selesai menjalani vonis penjara di dalam Lapas,” pungkasnya. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga