Hukrim

Kejari Limpahkan Perkara Korupsi Kadisparpora Kota Serang

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap Sarnata, Kepala Dinas Disparpora Kota Serang Sarnata atas pengelolaan kawasan Stadion Maulana Yusuf (SMY) ke Jaksa Peneliti, pada Jumat (06/09) yang lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Lulus Mustofa, melalui Plh. Kasi Intelijen, Meryon Hariputra, juga didampingi oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Serang, Aditya Nugroho menerangkan bahwa penyerahan berkas perkara ini merupakan bentuk percepatan penanganan perkara oleh Tim Penyidik dan Tim Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Serang.

Selain itu, terdapat perbedaan nilai kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil perhitungan dari ahli yang sebelumnya disamoaikan sebesar Rp. 483.635.550 merupakan perhitungan yang dilakukan untuk periode satu tahun,.

“Sehingga pada saat Ahli menghitung kembali untuk periode Juni 2023 sampai dengan Agustus 2024, Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara menemukan terdapat kerugian keuangan Negara sebesar ± Rp564.000.000,” jelasnya, Senin (09/09)

Ia menegaskan bahwa pihak Kejari Serang akan berupaya semaksimal mungkin, untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh para tersangka.

“Kami beserta seluruh Tim Kejaksaan Negeri Serang akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan oleh para tersangka,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Kepala Disparpora Kota Serang sebagai tersangka kasus penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Banten. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga