Hukrim

Kasus Pengancaman Wartawan Labuhanbatu, Korban: Kok Belum di Tahan

- Advertisement -

LABUHANBATU, Impresinews.com,- Muhammad Yusup Harahap Kabiro media cetak Bidikkasusnewscom telah resmi melaporkan, RM dan HM terduga pelaku pengancaman.

Laporan diterima pihak kepolisian tanggal 23 Januari 2022 dengan nomor: LP/B/33/1/2022/SPKT POLSEK KUALUH HULU/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT.

Melalui percakapan Whatsapp, Yusuf mengatakan perkembangan Laporan tersebut telah melalui beberapa tahapan pemeriksaan dan gelar perkara mulai dari penyelidikan dan penyidikan.

“Bahkan telah penetapan tersangka dengan pasal persangkaan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana,” ucapnya, Sabtu (23/4).

Namun dirinya mengaku heran, meski polisi telah menetapkan tersangka, para pelaku belum juga ditahan atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Muhammad Yusup Harahap sebagai pelapor berharap kasus yang dialaminya membuka titik terang.

“Laporan saya terkait pengancaman yang dilakukan oleh RM dan HM telah memakan waktu 3 bulan, tapi tersangkanya kok belum ditahan dan dilimpahkan ke kejaksaan, kenapa ya?” ucap M Yusup sembari berharap peristiwa yang dialami mendapat atensi serius dari Intansi Polri. (Aiman)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga